|
|
Detail InformasiDetail Informasi |
Pada Jumat, 22 November 2024, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Mediator Hubungan Industrial Ke-IV bertempat di Aula PPKD Jakarta Timur. Kegiatan Rakornis dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial di Provinsi DKI Jakarta. Pemaparan materi disampaikan oleh Akademisi Bapak Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H.,M.H. dan Praktisi Ketenagakerjaan Bapak Juanda Pangaribuan, S.H.,M.H. Sambutan disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Bapak Ir. Andono Warih, M.Sc yang menyampaikan bahwa Situasi dan kondisi hubungan industrial yang dinamis di era VUCA (Volatility, Uncertainly, Complexity dan Ambiguity) tentu menyulitkan bagi pengusaha dan pekerja. Ditengah situasi yang demikian, Mediator Hubungan Industrial diharapkan dapat mengembangkan sikap adaptif dan responsif dalam menghadapi era perubahan yang sangat cepat ini dan juga berbagai perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks dan rumit. Selain harus menangani berbagai kasus perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks, tugas Mediator Hubungan Industrial yang lebih penting adalah bagaimana mengupayakan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial dengan melakukan pembinaan ke perusahaan – perusahaan, sehingga suasana ketenangan bekerja dan berusaha dapat diwujudkan di setiap perusahaan yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.