D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

Detail Informasi

Detail Informasi

Selasa, 1 Okt 2024
Berita Tentang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Pembinaan Perusahaan Alih Daya

Pada Senin, 30 September 2024- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Perusahaan Alih Daya bertempat di Aula PPKPI Pasar Rebo Jakarta Timur Kegiatan ini dihadiri oleh 50 (lima puluh) perusahaan di Provinsi DKI Jakarta dimana masing masing perusahaan mengirimkan 2 (dua) orang peserta. Pemaparan materi berkaitan dengan Ketentuan Pelaksanaan Alih Daya Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 yang disampaikan oleh Bapak Arjuna Gempar Eko K., S.H. Narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan R.I, serta materi Analisi dan Resiko Hukum Pelaksanaan Alih Daya yang disampaikan oleh Bpk Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. selaku mantan hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat dan Managing Partner of Juanda Pangaribuan & Partners Law Office

Dalam sambutan yang diberikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Prov. DKI Jakarta menyampaikan bahwa untuk menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan terhadap isu-isu strategis serta pelaksanaan alih daya dan juga mengenai hubungan kerja yang meliputi pengaturan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan perlindungan pekerja buruh di dalamnya, termasuk pekerja/buruh yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan wawasan terhadap pemahaman peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan pada umumnya dan khususnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja/buruh dan perijinan berusaha pada kegiatan alih daya.