|
|
Detail InformasiDetail Informasi |
Sesuai Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2015, bahwa peserta pelatihan kerja yang telah lulus melaksanakan pelatihan wajib mengikuti sertifikasi kompetensi. Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi tidak terlepas dari kehadiran para asesor sebagai penguji. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada tahun 2024 ini telah menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi asesor kompetensi guna mencetak para asesor yang akan dinaungi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Kerja (LSP TK) nantinya. Kegiatan yang terselenggara pada tanggal 18 sampai dengan 22 November 2024 ini dihadiri sekaligus ditutup langsung oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Bertempat di PPKPI Pasar Rebo, pelatihan diikuti oleh 20 orang peserta yang merupakan instruktur di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat melahirkan asesor-asesor handal berdedikasi tinggi yang dapat berkontribusi maksimal khususnya di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.